Senin 28 May 2018 15:27 WIB

Begal di Bekasi Tewas, Korban Masih Jadi Tersangka

MIB ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa orang.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Korban yang melakukan pembelaan diri dengan membunuh pembegal di Kota Bekasi masih ditetapkan sebagai tersangka. MIB (19 tahun) terpaksa menusuk AS hingga tewas di jalan layang Summarecon, Bekasi, saat terjadi duel antara keduanya.

Kasat Reskrim Polresto Bekasi Kota AKBP Jairuz Saragih mengatakan, MIB ditetapkan tersangka sebab telah menghilangan nyawa seseorang. Sesuai pasal pembunuhan, ia ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.

"MIB masih ada di kami, masih kami tetapkan tersangka. Menyoal ia melakukan pembelaan karena akan dibegal, kami sedang meminta tanggapan dari ahli," ujar Jairuz di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/5).

Pihak kepolisian masih mendalami kasus pada Rabu (23/5) malam. Jairuz mengatakan akan meminta tanggapan ahli pidana dari universitas atau akademisi mengenai status MIB yang melakukan pembelaan hingga membunuh pelaku begal. "Setelah pendapat dari ahli, nanti itu bisa saja mengurangi pidana, bahkan bisa menjadi tidak tersangka, tapi nanti kita tunggu dulu, kita tunggu JPU-nya," ujarnya.

Sementara itu, pelaku begal yang juga menjadi korban luka kini sudah dipindahkan ke RS Polri Keramat Jati. Rekan Aric selaku pembegal dengan nama Indra Yulianto itu merupakan residivis atas kasus serupa. "Dia (Indra Yulianto) akan diproses di sana, sekarang masih sakit, kalau dia dibantarkan statusnya," ujar dia.

Kronologi kejadian bermula saat MIB sedang bepergian bersama dengan saksi mata sekaligus rekannya bernama Ahmad Rofiki di jembatan layang Summarecon, Kota Bekasi, sekitar pukul 22.00 WIB.

Keduanya kemudian memarkir sepeda motornya di bahu jalan jembatan layang untuk bersantai menatap kota dari ketinggian. Tiba-tiba datang Aric bersama seorang rekannya bernama Indra Yulianto dengan sepeda motor menghampiri MIB dan Rofiki.

"Aric langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan celurit yang disimpan di bagian perutnya, lalu diarahkan kepada Rofiki sambil merampas ponselnya," katanya di Bekasi, Jumat (25/5) lalu.

Aric juga melakukan hal serupa kepada MIB, tetapi yang bersangkutan tidak mau menyerahkan ponselnya sehingga Aric membacokkan celuritnya ke arah MIB. "Bacokan itu ditepis MIB dan keduanya terlibat duel hingga akhirnya Aric terjatuh dan celurit miliknya direbut MIB," katanya.

MIB lalu mengayunkan celurit tersebut ke tubuh Aric sebanyak empat kali sabetan hingga yang bersangkutan mengalami pendarahan. Rekan Aric, Indra Yulianto, turun dari motornya dan berniat membantu Aric, tetapi langsung diadang MIB dengan celurit sambil meminta ponsel milik Rofiki segera dikembalikan.

Setelah menyerahkan kembali ponsel tersebut, Aric dan Indra kabur dari tempat kejadian perkara dengan membawa sepeda motornya. "Aric akhirnya tewas saat sedang menjalani perawatan di RS Anna Medika, Bekasi Utara, karena kehabisan darah," katanya.

Menurut Jairuz, polisi telah menangkap MIB berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru, satu buah baju berlumuran darah, satu buah topi putih, serta celurit sepanjang 30 sentimeter. "MIB saat ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement