REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Korban yang melakukan pembelaan diri dengan membunuh pembegal di Kota Bekasi masih ditetapkan sebagai tersangka. MIB (19 tahun) terpaksa menusuk AS hingga tewas di jalan layang Summarecon, Bekasi, saat terjadi duel antara keduanya.
Kasat Reskrim Polresto Bekasi Kota AKBP Jairuz Saragih mengatakan, MIB ditetapkan tersangka sebab telah menghilangan nyawa seseorang. Sesuai pasal pembunuhan, ia ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
"MIB masih ada di kami, masih kami tetapkan tersangka. Menyoal ia melakukan pembelaan karena akan dibegal, kami sedang meminta tanggapan dari ahli," ujar Jairuz di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/5).
Pihak kepolisian masih mendalami kasus pada Rabu (23/5) malam. Jairuz mengatakan akan meminta tanggapan ahli pidana dari universitas atau akademisi mengenai status MIB yang melakukan pembelaan hingga membunuh pelaku begal. "Setelah pendapat dari ahli, nanti itu bisa saja mengurangi pidana, bahkan bisa menjadi tidak tersangka, tapi nanti kita tunggu dulu, kita tunggu JPU-nya," ujarnya.