Senin 28 May 2018 16:02 WIB

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dhawiya Segera Disidang

Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Pelimpahan berkas Tahap 2 Dhawiya Zaida dan Muhammad (pacarnya) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/5).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Pelimpahan berkas Tahap 2 Dhawiya Zaida dan Muhammad (pacarnya) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap dua Dhawiya Zaida Sukaesih dan pacarnya, Muhammad, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (28/5). Dengan pelimpahan berkas ini, maka Dhawiya dan pacarnya akan segera disidang.

"Pada Jumat (25/5), kita mendapatkan pemberitahuan dari Kejaksaan kalau kasus atas nama D dan M dinyatakan lengkap P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (28/5).

Dengan dikeluarkan surat pemberitahuan berkas P21, maka kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri. Pantauan Republika.co.id, sekitar pukul 12.50 WIB, Dhawiya dan Muhammad diperiksa kondisinya terlebih dahulu oleh dokter.

Dan sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya langsung diboyong ke dalam mobil tahanan untuk segera dibawa ke Kejaksaan. "Kesehatan stabil sudah diperiksa tensi normal. Dan dua-duanya sudah kita lakukan cek kesehatan," jelas Argo.

Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menangkap artis yang terjerat kasus narkoba pada Jumat (16/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini merupakan penangkapan artis ketiga dalam sepekan, kali ini adalah Dhawiya Zaida, yang juga merupakan anak dari Ratu Dangdut Elvy Sukaesih.

Dhawiya ditangkap di kediamannya daerah Cawang, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya