Senin 28 May 2018 17:32 WIB

Polres Purwakarta Kembali Tindak Perusahaan Pencemar Citarum

Perusahaan membuang limbah cair ke sungai tanpa diproses sebagaimana seharusnya

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, kembali menyegel kolam penampungan limbah PT Indotama Ferro Aloys, di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Senin (28/5). Air limbah perusahaan ini diduga langsung dibuang ke Sungai Citarum tanpa diproses dengan benar.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, kembali menyegel kolam penampungan limbah PT Indotama Ferro Aloys, di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Senin (28/5). Air limbah perusahaan ini diduga langsung dibuang ke Sungai Citarum tanpa diproses dengan benar.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, kembali menyegel perusahaan yang diduga telah membuang limbah cairnya ke Sungai Citarum. Diantaranya PT Indotama Ferro Aloys, yang berlokasi di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao. Perusahaan tersebut terindikasi membuang limbah cairnya langsung ke sungai tanpa diproses sebagaimana seharusnya.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra, mengatakan, hari ini pihaknya melalukan penyegelan terhadap lokasi pembuangan limbah cair milik PT Indotama Ferro Aloys. Dari kasat mata, terlihat ada limpasan limbah dari bak penampungan yang dibuang langsung ke Sungai Citarum, melalui saluran pembuang.

"Seharusnya limbah cair dari bak tersebut tidak dibuang begitu saja. Karena untuk membuang limbah ada aturannya," ujar Agta, kepada Republika.co.id, Senin (28/5).

Perusahaan yang memproduksi bahan baku pelebur baja ini, menampung air di tiga kolam penampungan. Air recycle tersebut, sebagian digunakan lagi untuk kebutuhan produksi. Tetapi sebagian lagi meluber (dibuang) ke saluran pembuang tanpa diproses sebagaimana mestinya.

Air yang meluber itu bermuara ke Sungai Citarum. Seharusnya, sambung Agta, air limbah jika ingin dibuang ke sungai diproses terlebih dulu.

"Ada mesin IPAL (Instalaasi Pengelolaan Air Limbah). Tetapi, di perusahaan ini tidak ada mesin IPAL. Dengan begitu, indikasi mencemari lingkungan, termasuk Sungai Citarum sangatlah kuat," kata dia.

Perusahaan diduga telah melanggar UU No 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Apalagi saat ini pemerintah sedang konsen terhadap program Citarum harum.

Untuk Kabupaten Purwakarta, ada 16 perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Citarum maupun anak sungai. Dari 16 perusahaan itu, empat di antaranya sudah ditindak dengan cara disegel.

"Dari empat perusahaan yang telah kita segel, air limbahnya sudah kita ambil untuk diuji di laboratorium," ujarnya.

Hasil dari uji lab itu akan jadi rujukan apakah perusahaan melanggar undang-undang atau tidak. Jika melanggar, maka proses hukumnya akan terus dilakukan sampai ke pengadilan. Namun, jika tidak ada pelanggaran, pihaknya menghimbau supaya IPAL perusahaan itu disempurnakan sesuai dengan aturan.

Kasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Bayu Nur Setiawan, membenarkan bila hari ini pihaknya dilibatkan penyegelan perusahaan pembuang limbah. Jajarannya juga sudah mengambil sampe air yang dibuang ke Sungai Citarum.

"Kita sudah ambil sampel, hasilnya akan keluar maksimal dua pekan kedepan," ujar Bayu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala HRD PT Indotama Ferro Aloys, Sularso, berkomiten memperbaiki bak penampungan limbah. Apalagi air tersebut juga didaur ulang untuk kebutuhan produksi.

"Kita beli airnya mahal. Makanya, air tersebut didaur ulang untuk kebutuhan produksi. Tapi, memang ada yang luber dan terbuang ke sungai," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement