REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor (Polres) Bekasi Kota menangkap pelaku penyebar hoaks atau berita bohong yang sempat viral beberapa hari lalu, dan meresahkan masyarakat Kota Bekasi. Pelaku penyebar hoaks berinisial S (42) dijerat pasal 45 a ayat 2 tentang UU ITE penyalahgunaan informasi.
"Tersangka berhasil kami amankan sebab dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antar masyarakat," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko di Polres Bekasi Kota, Senin (26/5).
Pelaku S menyebarkan berita berisi imbauan untuk melakukan demonstrasi perang salib atas nama Gerakan Pemuda Kristen Bekasi For Rahmat Effendi (GPKB FORENDI). Edaran tersebut berupa unggahan foto bermuatkan informasi yang disebarluaskan melalui tujuh group pada aplikasi whatsapp (WA).
"Pada Jumat (25/5) kami mendapat info adanya berita tersebut, langsung tim kami lakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi," katanya.
Pelaku penyebar hoaks itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Saat ditangkap dan diperiksa, S mengaku telah menyebarkan berita bohong itu. Sementara pelaku pembuat konten hoaks masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Kami tegas terhadap pelaku dan apa saja yang bisa menimbulkan keresahan, apalagi berita bohong seperti ini, demi keamanan dan kenyaman kehidupan toleransi kita bersama," ujarnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomerb19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomer 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal 156aKUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.