REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap satu dari dua orang pelaku penyebaran kabar bohong atau hoaks. Pelaku bertujuan mengacaukan jalannya Pilkada 2018.
"Sejak kasus tersebut diterima laporannya pada Jumat (25/5) pukul 16.15 WIB, kita langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi," kata Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko di Bekasi, Senin (28/5).
Menurut dia, hanya dalam waktu 24 jam tersangka berinisial S (42) warga Perumahan Rawalumbu, Kota Bekasi ditangkap jajaran Reskrim Polrestro Bekasi Kota pada Sabtu (26/5) pukul 16.15 WIB. S diketahui merupakan pelaku penyebaran kabar bohong yang mengatasnamakan kelompok agama tertentu untuk kepentingan kampanye hitam jelang Pilkada 2018.
"Untuk aktor intelektualnya masih berstatus buron, identitasnya sudah kami kantongi," katanya.
Dikatakan Widjonarko, penangkapan terhadap S dilakukan di rumahnya kawasan Rawalumbu oleh Satgas Antihoaks. Menurut Widjonarko, S diduga terlibat dalam menyebarkan berita atau informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Barang bukti yang kami amankan berupa ponsel merek samsung J7 Prime warna putih dan tujuh akun WhatsApp yang dipakai S untuk memviralkan kabar bohong itu," katanya.
Dikatakan Widjonarko, selebaran yang dibuat pelaku bermaksud memecah belah bangsa, khususnya mengacaukan kedamaian Kota Bekasi menjelang pilkada. Selebaran provokatif yang dimaksud mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi for Rahmat Effendi (GPKB Forendi) yang disebarluaskan melalui sejumlah media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Selebaran berisi lima poin pemberitahuan itu ditujukan kepada umat muslim di Kota Bekasi yang bertujuan memprovokasi masyarakat lintas agama.