Senin 28 May 2018 21:51 WIB

Polisi: Penyebar Hoax Bertujuan Kacaukan Pilkada di Bekasi

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi

Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap satu dari dua orang pelaku penyebaran kabar bohong atau hoaks. Pelaku bertujuan mengacaukan jalannya Pilkada 2018.

"Sejak kasus tersebut diterima laporannya pada Jumat (25/5) pukul 16.15 WIB, kita langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi," kata Wakapolrestro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko di Bekasi, Senin (28/5).

Menurut dia, hanya dalam waktu 24 jam tersangka berinisial S (42) warga Perumahan Rawalumbu, Kota Bekasi ditangkap jajaran Reskrim Polrestro Bekasi Kota pada Sabtu (26/5) pukul 16.15 WIB. S diketahui merupakan pelaku penyebaran kabar bohong yang mengatasnamakan kelompok agama tertentu untuk kepentingan kampanye hitam jelang Pilkada 2018.

"Untuk aktor intelektualnya masih berstatus buron, identitasnya sudah kami kantongi," katanya.

Dikatakan Widjonarko, penangkapan terhadap S dilakukan di rumahnya kawasan Rawalumbu oleh Satgas Antihoaks. Menurut Widjonarko, S diduga terlibat dalam menyebarkan berita atau informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Barang bukti yang kami amankan berupa ponsel merek samsung J7 Prime warna putih dan tujuh akun WhatsApp yang dipakai S untuk memviralkan kabar bohong itu," katanya.

Dikatakan Widjonarko, selebaran yang dibuat pelaku bermaksud memecah belah bangsa, khususnya mengacaukan kedamaian Kota Bekasi menjelang pilkada. Selebaran provokatif yang dimaksud mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi for Rahmat Effendi (GPKB Forendi) yang disebarluaskan melalui sejumlah media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Selebaran berisi lima poin pemberitahuan itu ditujukan kepada umat muslim di Kota Bekasi yang bertujuan memprovokasi masyarakat lintas agama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement