Selasa 29 May 2018 03:40 WIB

Perusahaan Harus Perhatikan Hak Pekerja Perempuan

Hak yang harus dipenuhi adalah fasilitas ruang laktasi dan tempat pengasuhan anak

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja wanita di industri tekstil dan garment.
Foto: ipji.wordpress.com
Pekerja wanita di industri tekstil dan garment.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yambise melakukan sidak ke dua perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Utara pada Senin (28/5). Perusahaan ini memiliki pekerja perempuan dengan jumlah banyak bahkan mencapai 92 persen dari total seluruh pekerjanya.

Tujuan sidak ini adalah untuk mengetahui kondisi dan permasalahan yang dialami para pekerja perempuan. Selain itu, Yohana juga ingin memastikan terpenuhinya hak mereka selama bekerja di perusahaan tersebut.

"Di Kawasan ini banyak perusahaan yang mempekerjakan perempuan, untuk itu saya memutuskan untuk turun langsung melihat serta memastikan kondisi mereka, apakah sudah terpenuhi hak-haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi dalam lingkungan kerja," kata Yohana, dalam keterangan tertulis, Senin (28/5).

Hak-hak yang harus dipenuhi, sebut Yohana, adalah adanya fasilitas ruang laktasi dan ruang tempat pengasuhan anak (TPA). Selain itu, pekerja perempuan juga harus mendapatkan cuti melahirkan, cuti haid, serta pemberian upah yang adil sesuai waktu kerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak.

Koordinator Posko Relawan Buruh KBN, Sultinah mengungkapkan masih banyak pekerja perempuan yang mengalami pelanggaran hak-hak dalam bekerja. Pelanggaran tersebut yaitu upah yang tidak seimbang dengan jam kerja, sulit mengambil cuti haid, pemutusan kontrak secara sepihak saat ingin cuti melahirkan, belum semua perusahaan menyediakan ruang laktasi, serta kurang bersihnya air di toilet pekerja.

"Saya sangat menyayangkan, masih banyak perusahaan yang melanggar hak-hak para pekerja khususnya perempuan. Untuk itu saya meminta kepada seluruh pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak serta melindungi para pekerja perempuan. Perlu upaya bersama baik oleh pengusaha maupun pekerja itu sendiri dalam menciptakan sarana dan tempat kerja yang responsif gender serta peduli anak," kata Yohana.

Selain melakukan sidak, Yohana juga memberikan bantuan berupa tas pendingin ASI sebanyak 25 buah kepada masing-masing perusahaan untuk digunakan pada pekerja yang menyusui. Ia juga meminta pada pihak perusahaan untuk memperhatikan dan mengutamakan pekerja perempuannya menjelang mudik hari raya lebaran, seperti menyediakan kendaraan mudik yaitu bus khusus pekerja, memberikan waktu cuti yang cukup serta memberikan tunjangan hari raya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement