Selasa 29 May 2018 06:05 WIB

Pengamat: Ada Empat Alasan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

Salah satu alasannya adalah untuk mengembalikan marwah DPR.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Ubedilah Badrun
Foto: istimewa
Ubedilah Badrun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai, setidaknya ada empat alasan mengapa mantan narapidana korupsi tidak patut menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019. Salah satunya adalah untuk mengembalikan marwah DPR.

Menurutnya, citra DPR sedang terpuruk karena beberapa anggotanya tersangkut kasus korupsi. Bahkan, salah satunya adalah Setya Novanto, yang merupakan mantan Ketua DPR. "Citra DPR memburuk. Dalam situasi seperti ini membutuhkan upaya untuk memulihkan marwah DPR. Maka keinginan KPU untuk membuat PKPU yang melarang mantan napi koruptor nyaleg adalah salah satu solusi penting untuk mengembalikan marwah DPR," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, (28/5).

Kedua, lanjut Ubedilah, larangan menjadi caleg bagi para mantan napi koruptor juga dimaksudkan untuk mengikis praktik korupsi sistemik yang kerap terjadi di DPR. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan tersebut dimaksudkan agar sejak awal para caleg bebas dari rekam jejak koruptor.

"Ketiga, larangan tersebut juga memenuhi keinginan publik. Ada semacam rasionalitas publik yang menghendaki larangan tersebut ditegaskan KPU," ungkap dia.

Ubedilah mengungkapkan, keempat, KPU melalui larangan tersebut ingin mengutamakan kepentingan rakyat banyak. Kalau kepentingan rakyat banyak itu berarti hukum tertinggi sebagaimana prinsip hukum Solus Populi Suprema Lex, yakni kepentingan rakyat banyak adalah hukum tertinggi.

Baca juga: JPPR: Larangan Mantan Koruptor Nyaleg Substansi Demokrasi

Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat pada pekan lalu, Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pihaknya akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terkahir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," tegasnya.

Dia melanjutkan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j). Aturan ini berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Dalam rancangan sebelumnya, aturan ini ada pada pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Aturan itu berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Baca juga: KPU: Silakan Jika Ingin Gugat Larangan Caleg Mantan Koruptor

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan adanya gugatan uji materi terhadap aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Menurutnya, KPU berhak memasukkan aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, anggota DPR provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

"Kalau hal itu (menerapkan larangan tersebut) sudah menjadi keputusan KPU ya sudah. Sebab, itu hak KPU. Kalau ada masyarakat tidak puas (dengan aturan tersebut) silakan gugat ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (24/5).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement