Selasa 29 May 2018 13:28 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Posko Pengaduan THR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja meresmikan posko Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan posko-posko tersebut memang diadakan setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri.

Untuk THR, Hanif mengatakan posko tersebut merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Ia menambahkan pembayaran THR paling lambat dibayarkan satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja