REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menjaring 28 remaja. Mereka diduga akan terlibat tawuran di Jalan Ganda Agung, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (28/5) malam.
"Dari tangan para remaja yang kita amankan ini ada barang bukti berbagai senjata tajam dan beberapa kemasan plastik isi minuman keras," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Bekasi, Selasa (28/5).
Menurut dia, penangkapan terhadap remaja yang rata-rata masih berstatus pelajar SMA itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kerumunan massa dengan membawa senjata tajam. Dari laporan warga, kata Indarto, pihaknya langsung mengutus Tim Patriot Polrestro Bekasi Kota untuk mengurai massa dan menangkap seluruh remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dan terlibat minuman keras.
Remaja yang berhasil terjaring selanjutnya digelandang petugas ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk dilakukan pendataan dan penanganan oleh tim penyidik. Sedangkan bagi remaja yang terlibat penyalahgunaan minuman keras direspons polisi dengan mendatangi warung penjualnya untuk dilakukan penyitaan dan penutupan usaha.
Usai menangani potensi tawuran tersebut, polisi melanjutkan patrolinya ke lokasi penjualan miras di Jalan Rawa Semut, RT 007/11 Nomor 45, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Saat penggeledahan petugas menemukan puluhan bungkus miras oplosan siap edar serta bahan-bahan racikan miras seperti metanol, minuman perasa dan bahan-bahan lainnya.
Saat penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial S. "Pelaku penjual sekarang masih diamankan di Polres," katanya.