Selasa 29 May 2018 14:37 WIB

Polri akan Proses Hukum WNI Pulang dari Suriah

Polri akan memproses hukum WNI pulang dari Suriah kalau ada bukti kuat terlibat ISIS.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah UU Antiterorisme yang baru disahkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat segera melakukan pendataan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari Suriah. Terutama mereka yang diduga terlibat dengan ISIS atau pelatihan militer lainnya. 

“Kalau misalnya bukti sudah jelas ya lakukan proses hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Ahad (29/5).

Menurut Iqbal, Polri akan melakukan pengawasan bersama Badan Nasional Penanggulan Teror (BNPT) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan fungsinya masing-masing. "Nanti akan diatur siapa yg nanti akan di depan, siapa yg akan proses hukum, siapa yang lakukan penindakan," kata dia.

Kendati demikian, untuk upaya pencegahan, Iqbal berharap agar semua pemangku kebijakan di Indonesia dapat saling bekerja sama hingga ke tingkat akar rumput. Ia berpendapat senjata menanggulangi teroris dimulai dari pengawasan orang tua pada anak-anak agar tidak sampai terpapar ekstremisme.