Selasa 29 May 2018 15:12 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa denda lima persen serta teguran tertulis. Hal itu disampaikannya saat Meresmikan Posko THR di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), (28/5).
Hanif mengatakan, selain itu, sanksi berikutnya terkait dengan pembatasan kegiatan usaha dari perusahaan tersebut.
Ia menambahkan, Kemnaker juga terus melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.
Berikut video lengkapnya.