Selasa 29 May 2018 15:12 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Sanksi untuk Perusahaan yang tak Memberikan THR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa denda lima persen serta teguran tertulis. Hal itu disampaikannya saat Meresmikan Posko THR di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), (28/5).

Hanif mengatakan, selain itu, sanksi berikutnya terkait dengan pembatasan kegiatan usaha dari perusahaan tersebut.

Ia menambahkan, Kemnaker juga terus melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja