REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait rencana KPU yang melarang mantan napi kasus korupsi untuk ikut maju menjadi caleg. Menurut dia, mantan napi kasus korupsi juga memiliki hak politik setelah menjalani hukuman.
"Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik," ujar Jokowi di Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
Hak berpolitik mantan narapidana korupsi itu juga diatur dalam konstitusi. Karena itu, menurut dia, KPU dapat mengkaji kembali kebijakan tersebut. "Ya itu konstitusi kan apa, memberikan hak, tapi silakan KPU ditelaah," kata dia.
Ia juga mencontohkan, KPU dapat memperbolehkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg. Namun, KPU dapat memberikan tanda khusus sebagai informasi kepada masyarakat bahwa caleg tersebut merupakan mantan napi kasus korupsi.
"Tetapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan boleh ikut. Tapi diberi tanda mantan koruptor," tambahnya.
Kendati demikian, Presiden menyerahkan kembali aturan larangan ini kepada KPU. "Itu ruangnya KPU. Wilayah KPU," tutup Jokowi.