Selasa 29 May 2018 16:13 WIB

Aturan Larangan Caleg Mantan Koruptor Segera Dikirim

KPU tetap pada kesepakatan awal untuk melarang mantan koruptor jadi caleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, mengatakan rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dikirimkan ke Kemenkumham pada Rabu (30/5). Dalam rancangan PKPU tersebut, terdapat aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi.

"Insya Allah rancangan PKPU tersebut kami kirimkan ke Kemenkum-HAM pada Rabu ini," ujar Ilham, Selasa (29/5).

Ilham juga menegaskan bahwa sikap KPU tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Aturan ini telah tertuang dalam pasal-pasal 7 ayat 1 huruf (j). Peraturan itu berbunyi'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi'.

"Soal larangan itu, sikap kami tetap sama seperti kesepakatan awal," tegasnya.

Baca:  Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Rawan Gugatan

Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU, Viryan, menjelaskan jika sikap KPU mengenai peraturan pencalonan caleg itu sudah final. KPU tetap akan memberlakukan larangan tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam rancangan PKPU.

"Terkait klausul tersebut, sikap KPU sudah final. Langkah ini bertujuan menguatkan demokrasi substansif yang lebih berkualitas," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakanKPU saat ini sedang merapikan rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dia mengungkapkan butuh waktu sekitar dua hingga tiga hari untuk merapikan rancangan PKPU itu.

Setelah dirapikan, rancangan PKPU akan diserahkan kepada Kemenkumham. Kemenkumham akan memberikan nomor kepada rancangan PKPU itu. Setelah diberi nomor, maka sudah resmi sah menjadi PKPU Pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Meski harus disahkan lewat Kemenkumham, Pramono menegaskan tidak akan ada halangan dalam proses tersebut. "Tidak ada hambatan. Tinggal nanti kan kalau ada yang mau mengajukan uji materi, maka prosesnya setelah aturan itu disahkan. Setelah menjadi PKPU dan berlaku secara sah," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU,Wahyu Setiawan, mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan uji materi atas aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Uji materi dipersilakan selama 30 hari setalah PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disahkan.

"Jika ada yang keberatan dengan aturan aturan ini, ada mekanisme pengujiannya ke Mahkamah Agung (MA). Dipersilakan dan ini terbuka," ujar Wahyu.

Dia melanjutkan, berdasarkan ketentuan, waktu yang diberikan untuk melakukan uji materi yakni 30 hari setelah aturan itu diundangkan. "Artinya, jika melewati batas waktu itu, uji materi tidak bisa diterima," tutur Wahyu.

photo
Larangan mantan koruptor menjadi caleg

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement