Selasa 29 May 2018 21:26 WIB

Minta Duit, Pejabat di Padang Lawas Ditangkap Polisi

Dua orang PNS yang ikut ditangkap masih berstatus sebagai saksi.

Rep: issha harruma/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas Arseh Hasibuan, ditangkap polisi. Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua bawahannya dan seorang pemohon izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Toga H Panjaitan menyebutkan, dua bawahan Arseh yang ikut diamankan berinisial NP, selaku Kabid Pelayanan Perizinan, dan RSN, Kasi Pelayanan Perizinan. Kedua PNS ini masih berstatus saksi. Sementara seorang pemohon izin yang merupakan korban berinisial EIH.

"Mereka diamankan di salah satu hotel di Jalan Ki Hajar Dewantara, Padang Lawas, pada Senin, 28 Mei 2018 pukul 15.05 WIB," kata Toga, Selasa (29/5).

Toga menjelaskan, OTT tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pungutan liar yang diminta Arseh Hasibuan selaku Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas. Dia dilaporkan meminta sejumlah uang terkait permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Duta Varia Pertiwi.

Tak tanggung-tanggung, Arseh diinformasikan meminta Rp 250 juta untuk biaya pengurusan izin tersebut. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap. Sebanyak Rp50 juta telah berada di tangan Arseh, sementara sisanya akan dikirimkan ke rekening oknum PNS itu.

"Di lokasi OTT, tim menyita uang sebesar Rp 50 juta dan dokumen lain dari dalam mobil dinas Arseh untuk dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut," ujar Toga.

Saat ini, Arseh telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, persoalan pungli ini akan menjerat tersangka baru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement