Selasa 29 May 2018 21:58 WIB

Kemenhub Terjunkan Penyidik PNS Selidiki Candaan Bom

Pelaku informasi palsu bom terancam hukuman penjara.

Red: Nur Aini
Pengumuman larangan gurauan tentang bom terpaampang di pintu masuk keberangkatan domestik Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengumuman larangan gurauan tentang bom terpaampang di pintu masuk keberangkatan domestik Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah menerjunkan personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan bekerja sama dengan pihak Kepolisian pascakejadian adanya informasi palsu soal bom. Informasi tersebut disebutkan oleh penumpang pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta Senin (28/5).

"Nantinya dari hasil penyelidikan tersebut kita akan dapat menentukan sanksi hukum yang sesuai bagi penyebar informasi palsu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/5).

Menurutnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta personel PPNS untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia sangat berharap Kepolisian menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom sebagai implementasi UU Penerbangan.

"Pak Menhub telah minta PPNS mengusut tuntas dan mendorong pihak Kepolisian untuk memproses penyebar informasi palsu soal bom ini sesuai undang-undang yang berlaku. Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ini sangat membahayakan penerbangan," ujarnya.

Baitul menyebut akibat kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian yang sedikit. "Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Selain keterlambatan penerbangan, kerugian moril-materiil, bergesernya jadwal penerbangan maskapai lain, dan juga kesadaran keamanan," ucap Baitul.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sangat jelas disebutkan bahwa tindakan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan adalah tindakan yang dilarang. Dalam aturan tersebut,  pelaku dapat dituntut sanksi penjara. "Bahkan di pasal 437 pelaku dapat dituntut dengan pidana penjara paling lama satu tahun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement