Rabu 30 May 2018 05:40 WIB

Soal Candaan Bom, Ini Komentar Plt Gubernur Kalbar

Penumpang Lion Air di Pontianak bergurau soal bom saat masuk pesawat, Senin lalu.

Pesawat milik maskapai Lion Air bersiap melakukan pemerbangan.
Foto: ANTARA FOTO
Pesawat milik maskapai Lion Air bersiap melakukan pemerbangan.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Penjabat Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji mengimbau masyarakat agar rasional dalam menyikapi candaan bom. Akibat candaan FN, kekacauan terjadi di dalam kabin pesawat Lion Air di Bandara Supadio, Pontianak, Senin (28/5) malam.

Dodi mengajak masyarakat untuk mengedepankan rasio agar tidak mudah takut ataupun panik. Di bandara, baik orang maupun barang-barang yang masuk ke pesawat pasti sudah menjalani pemeriksaan keamanan.

"Barang-barang berbahaya yang bisa meledak, misalnya, pasti tidak bisa lolos saat melalui pemeriksaan mesin x-ray," kata Dodi di Pontianak, Selasa malam.

Terkait proses hukumnya terhadap FN dan penumpang yang membuka pintu darurat, Dodi menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum.

Pada Senin malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan. Salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat tersebut.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro di Jakarta mengatakan, penumpang Lion Air nomor penerbangan JT 687 yang sempat tertunda keberangkatannya dari Bandara Supadio Pontianak sudah diberangkatkan kembali dan tiba di Soekarno-Hatta pada Senin (28/5) pukul 23.10 WIB.

Ia kembali menjelaskan pesawat tersebut jadwalnya semula pukul 18.50 WIB. Namun ada seorang penumpang laki-laki yang bergurau tentang bom ketika penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding).

"Penumpang yang bergurau tentang bom dan yang diduga membuka paksa jendela darurat sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas keamanan bandar udara, dan petugas layanan darat tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ.

Lion Air mengharapkan pelaku yang diperiksa bisa dibawa sampai tingkat pengadilan. "Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib, katanya.

Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, gurauan, bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement