Rabu 30 May 2018 11:50 WIB

Candaan Bawa Bom di Pesawat, Menhub: Kami akan Tuntut!

Tindakan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan bisa dipenjara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pabrik PT Industri Kereta Api (Inka) (Persero) di Madiun, Selasa (29/5) menjelang penyelesaian pengiriman rangkaian //light rail transit// (LRT) Palembang, Sumatra Selatan.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pabrik PT Industri Kereta Api (Inka) (Persero) di Madiun, Selasa (29/5) menjelang penyelesaian pengiriman rangkaian //light rail transit// (LRT) Palembang, Sumatra Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi prihatin masih ada masyarakat yang melakukan candaan soal bom di pesawat. Budi pun memastikan akan menindak tegas pelaku.

"Kami tegas dan bersama Polri akan melakukan penuntutan sesuai ketentuan. Kita akan kawal sehingga dia harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," kata Budi usai mengunjungi pabrik PT Industri Kereta Api (Inka), Madiun, Jawa Timur, Selasa (29/5).

Budi mengatakan beberapa kejadian terakhir mengenai candaan bom di pesawat yang dilakukan penumpang bukan hal pantas. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dipermainkan karena bisa merugikan banyak orang.

"Karenanya, khususnya yang di pesawat terbang jangan melakukan candaan-candaan yang nggak lucu yang akhirnya membuat orang panik seperti kejadian di Pontianak sehingga merugikan orang lain," ungkap Budi.

Sebelumnya, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta mengalami penundaan keberangkatan pada Senin malam (28/5) karena penumpang berinisial FN melakukan candaan terkait bom.

Setelah diamankan aparat keamanan, penumpang itu mengaku hanya bercanda. Distrik Manajer Lion Air Group Pontianak Lukman Nurjaman mengatakan, saat berada di dalam pesawat tersebut dikabarkan seorang penumpang bercanda dengan temannya sedang membawa bom. Namun candaan tersebut sontak didengar penumpang lainnya sehingga membuat kepanikan.

"Setelah mendengar ada yang mengaku membawa bom, penumpang lainnya berhamburan keluar ketakutan," ujarnya. Penumpang yang mengaku membawa bom tersebut langsung diamankan pihak bandara dan aparat.

Setelah kejadian tersebut, Kemenhub menujuk personel penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan penyelidikan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Publik Baitul Ihwan menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sangat jelas disebutkan tindakan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan merupakan tindakan yang dilarang. Terkait pelanggaran tersebut, pelaku dapat dituntut sanksi penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement