Rabu 30 May 2018 12:04 WIB

KPK Periksa Keponakan Novanto Terkait Kasus KTP-El

Keponakan Setya Novanto menjadi saksi untuk tersangka Made Oka Masagung.

Red: Ratna Puspita
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto bersiap untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto bersiap untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irvanto Hendra Pambudi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). Keponakan Setya Novanto tersebut menjadi saksi untuk tersangka Made Oka Masagung. 

Irvanto sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Irvanto juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara terkait kasus korupsi KTP-el itu.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaganya harus melihat terlebih dahulu apakah Irvanto memenuhi syarat-syarat sebagai JC. Persyaratan mulai dari mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain, dan memberikan keterangan secara signifikan.

"Itu yang akan kami lihat lebih lanjut,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/5).