REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5), menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan umrah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Andika diganjar hukuman pidana 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa yang merupakan istrinya 18 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan terbukti secara sah bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Andika Surachman pidana penjara 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan pidana penjara 18 tahun," kata ketua majelis hakim Soebandi saat membacakan putusannya.
Kedua terdakwa itu juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar dengan ketentuan jika tidak, diganti hukuman pidana penjara delapan bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sidang kasus dugaan penipuan agen travel First Travel menuntut dua terdakwa, Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan tuntutan 20 tahun penjara. Sementara itu, adik Anniesa Hasiubuan, Kiki Hasibuan, dituntut oleh JPU pidana lebih ringan, yakni 18 tahun penjara.