Rabu 30 May 2018 12:48 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Aman Abdurrahman

Ajaran Aman Abdurrahman membuat pengikutnya membenci Indonesia, pemerintah, & aparat.

Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman digiring petugas untuk mengikuti sidang yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman digiring petugas untuk mengikuti sidang yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman. Penuntut umum juga menolak nota pembelaaan yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya.

"Sekali lagi tim jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Anita Dewayani dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Anita beralasan tuntutan pidana mati untuk terdakwa sudah sesuai dengan mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli, alat bukti berupa tulisan-tulisan terdakwa. Tim JPU menepis adanya anggapan bahwa tuntutan JPU merupakan perbuatan dzalim seperti yang dituduhkan Oman.

Anita juga menepis tuduhan adanya kesepakatan pihak-pihak tertentu untuk menjadikan Aman Abdurrahman sebagai pihak yang bersalah dalam kasus terorisme. "Tindakan penuntutan yang kami lakukan semata-mata untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, keadilan bagi para korban. Landasan batas wewenang kami ada dasarnya, yakni adanya minimal dua alat bukti," kata Anita.