Rabu 30 May 2018 13:00 WIB

Ekonom: Gaji Besar BPIP Pemborosan, tak Pancasilais

Presiden menilai gaji BPIP telah berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Teguh Firmansyah
Ekonom dan politikus Partai Amanat Nasional, Didik J Rachbini.
Foto: Republika/Musiron
Ekonom dan politikus Partai Amanat Nasional, Didik J Rachbini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ditetapkan di Perpres No 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan BPIP dinilai sangat tidak Pancasilais. Guru besar ilmu ekonomi dan peneliti senior Indef, Didik J Rachbini, menilai penetapan gaji yang besar ini menguras anggaran negara dan dianggap sangat boros.

"Gaji di BPIP sebagai lembaga baru di luar kewajaran. Ini akan menguras anggaran negara secara boros dan tidak produktif," ujar Didik kepada Republika.co.id, Rabu (30/5).

Ia bahkan menilai praktik kebijakan seperti itu tidak Pancasilais sebab kondisi kesenjangan rakyat yang luar biasa pada saat sekarang. Birokrasi dengan berkedok reformasi telah menaikkan gaji sangat tinggi. Namun, kualitas pelayanan publik tetap buruk dan masih dijangkiti boros, tidak efisien, tunaproduktif, bahkan tunakerja.

Menurut Didik, dalam teori disebut perilaku empire builders atau penyakit membangun birokrasi yang gemuk, tetapi tunaefisiensi.  Ia berpendapat, lembaga-lembaga ad hoc sudah banyak dibubarkan, tetapi pada sisi lain dibangun kembali seperti BPIP dengan gaji yang menyinggung perasaan rakyat.

Praktik seperti ini dilakukan di berbagai lembaga negara dengan mengalokasikan gaji, honorarium, dan renumerasi yang berlebihan sehingga menguras anggaran negara.

"Sumber pemborosan negara berasal dari praktik seperti ini," kata Didik.

Ia juga menilai praktik pemborosan birokrasi pada saat ini lebih parah daripada Orde Baru. Pada masa Orde Baru, jumlah APBN hanya sekitar Rp 60-70 triliun, tetapi utang terkendali. Jumlah APBN sekarang tidak kurang dari Rp 2.000 triliun, tetapi haus utang.

"Ini tidak lain karena praktik pemborosan di birokrasi semacam BPIP dan lembaga-lembaga negara lainnya," katanya menegaskan.

Jika praktik pemborosan seperti ini terus dilakukan, kata Didik, birokrasi akan memakan negara atau pasak memakan tiang. "Jadi, tidak selayaknya menerima gaji berlebihan di luar kewajaran tanpa kerja yang sewajarnya," katanya.

Perpres 42/2018 yang diterbitkan dan disahkan Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018 mengatur hak keuangan BPIP. Gaji dengan nilai terbesar adalah gaji Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri.

Presiden Joko Jokowi mengatakan, pemberian hak keuangan kepada pengurus BPIP berdasarkan analisis dan perhitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian PAN-RB.  "Sekali lagi itu bukan dari hitung-hitungan dari kami lho, ya. Hitung-hitungan dari kementerian. Analisa jabatan di Kemenpan. Kemudian, kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu," kata Jokowi di Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

Ia memastikan, terdapat mekanisme yang harus dilakukan untuk memberikan hak keuangan pejabat lembaga. Ia menyebutkan salah satunya berdasarkan analisis jabatan dan beban tugas yang dihadapi. Ia menyebutkan total gaji yang diterima Ketua Umum PDIP tersebut juga telah meliputi berbagai unsur, termasuk gaji, tunjangan, serta asuransi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan perincian penghasilan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, gaji pokok Dewan Pengarah BPIP tak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta.

Ia bahkan menyebut tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya, yakni sebesar Rp 13 juta. Sisa hak keuangan lainnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan BPIP.

Ini seperti biaya transportasi, pertemuan, komunikasi, dll. Selain itu, terdapat pula asuransi kesehatan dan juga asuransi jiwa masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

1. Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000

2. Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000

3. Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000

4. Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000

5. Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000

6. Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement