Rabu 30 May 2018 13:51 WIB

Peneliti ICW: Sikap Jokowi Perburuk Citra Antikorupsinya

Jokowi menyatakan mantan napi korupsi memiliki hak politik untuk menjadi caleg.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Peneliti ICW Donal Fariz
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Peneliti ICW Donal Fariz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang hak politik mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) dinilai memperburuk citra antikorupsinya. Padahal, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tersebut dianggap sebagai instrumen penting untuk pencegahan korupsi.

"Sikap itu memperburuk citra antikorupsi Presiden Jokowi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (30/5).

Donal menyebutkan, Jokowi seharusnya mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan KPU (PKPU)-nya untuk melarang mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi caleg. Ia melihat sikap yang lebih berpihak kepada pemberantasan korupsi justru ditunjukkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Yang perlu dilakukan pemerintah cukup mendukungnya. Karena pembentukan PKPU berada pada wilayah kerja KPU," tutur Donal.

Menurut dia, larangan yang diatur di dalam PKPU itu merupakan instrumen penting sebagai langkah pencegahan korupsi. Mantan narapidana korupsi, kata dia, adalah orang yang pernah menyalahgunakan wewenangnya saat sedang berkuasa. 

Ia pun menganjurkan para mantan narapidana korupsi itu untuk mencari penghidupan di sektor lain. Mantan narapidana korupsi jangan kembali menjadi penyelenggara negara.

"Seharusnya akses kepada kekuasaan dibatasi. Silakan mencari pekerjaan dan penghidupan di sektor swasta. Bukan lagi menjadi seorang penyelenggara negara," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tanggapannya terkait rencana KPU yang melarang mantan napi kasus korupsi untuk ikut maju menjadi caleg. Menurut dia, mantan napi kasus korupsi juga memiliki hak politik setelah menjalani hukuman.

"Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik," ujar Jokowi di Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

Ia berkata, hak berpolitik mantan narapidana korupsi itu juga diatur dalam konstitusi. Karena itu, menurut dia, KPU dapat mengkaji kembali kebijakan tersebut.

"Ya itu konstitusi kan apa, memberikan hak, tapi silakan KPU ditelaah," kata Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement