Rabu 30 May 2018 15:31 WIB

JK: BPIP Diisi Negarawan, tak Perlu Dibenturkan dengan Gaji

Pekerjaan BPIP bukan merupakan pekerjaa fisik, melainkan pemikiran.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ditetapkan di Perpres No 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan BPIP menuai polemik. Tak sedikit yang mengkritik angka gaji tersebut karena jumlahnya terlalu besar.

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menilai, Dewan Pengarah BPIP diisi oleh para negarawan yang dihormati sehingga semestinya tidak perlu dibenturkan dengan persoalan gaji. "Semua (dewan) pengarah itu orang-orang yang senior, negarawan yang dihormati. Jadi, jangan dibenturkan dengan gaji," ujar JK ketika ditemui di kantornya, Rabu (30/5).

Kalla menjelaskan, pekerjaan sebagai Dewan Pengarah BPIP bukan merupakan pekerjaan fisik, melainkan pekerjaan pemikiran. Sementara itu, gaji sebagai Dewan Pengarah BPIP tidak bisa dibandingkan dengan gaji menteri.

Menurut dia, gaji take home pay menteri memang kecil, tetapi tunjangannya besar dan terpisah-pisah. Sementara itu, total gaji yang diterima oleh Dewan Pengarah BPIP sudah mencakup gaji pokok saja dan berbagai biaya tunjangan.

"Jadi, kalau ditotal gaji menteri mungkin lebih tinggi daripada Ibu Mega karena kalau menteri terpisah-pisah, sedangkan (gaji pokok) BPIP Rp 5 juta tapi biaya transportasi, biaya rumah, biaya macam-macam, semuanya jadi satu," kata Kalla.

Kalla mengatakan, pemerintah akan tetap mengevaluasi jumlah gaji yang diterima oleh Dewan Pengarah BPIP. Nantinya hal ini akan memberikan sebuah kerangka pedoman bahwa sesungguhnya seorang negarawan tidak boleh menerima gaji yang berlebihan. "Ya selalu dievaluasi, tapi sesuai," ujar Kalla.

 

Baca juga, Jadi Ketua BPIP, Megawati Digaji Rp 112 Juta.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan perincian penghasilan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, gaji pokok Dewan Pengarah BPIP tak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta.

Ia bahkan menyebut tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya, yakni sebesar Rp 13 juta. Sisa hak keuangan lainnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan BPIP. Ini seperti biaya transportasi, pertemuan, dan komunikasi. Selain itu, terdapat pula asuransi kesehatan dan juga asuransi jiwa masing-masing sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement