Rabu 30 May 2018 16:44 WIB

Anggota DPRD Jambi Akui Terima Uang 'Ketok Palu' RAPBD

Terdakwa Supriono hari ini menjalani sidang di PN Tipikor Jambi.

Barang Bukti. Wakil Ketua KPK Basriah Padjaitan (Kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Kiri) bersama penyidik memperlihatkan barang bukti hasil OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Barang Bukti. Wakil Ketua KPK Basriah Padjaitan (Kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Kiri) bersama penyidik memperlihatkan barang bukti hasil OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Terdakwa Supriono (51), politikus PAN yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, mengakui ada uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang merugikan negara Rp 3,4 miliar. Hal itu diakui terdakwa Supriono dihadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/5).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Supriono mengatakan bahwa anggota dewan tidak akan hadir pada sidang paripurna DPRD untuk mengesahkan ABPD Jambi jika tidak ada uang 'ketok palu' yang mereka minta untuk diberikan. Terdakwa juga mengakui bahwa ide permintaan uang 'ketok palu' itu berawal dari dewan.

Para anggota DPRD Jambi tidak mau sidang jika tidak ada uang. Alasannya, uang 'ketok palu' sejak 2017 sudah ada dan diantar langsung oleh Kusnindar ke rumah masing-masing anggota dewan.

"Ada dua kali pemberian, pertama akhir 2016 sebesar 100 juta, kemudian tahap kedua pada bulan April 2017. Saya terima tahap pertama dan untuk tahap kedua ada delapan orang yang tidak terima yakni lima dari Fraksi PAN, dua orang dari PKS dan satu dari Nasdem," kata Supriono pada persidangan pemeriksaan dirinya di pengadilan itu.

Terdakwa Supriono juga menjelaskan terkait adanya permintaan uang 'ketok palu' dan kronologis dirinya sampai terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK di rumah makan bersama terdakwa lainnya Saipudin. Dalam perkara ini, Supriono didakwa dengan tiga dakwaan berlapis atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp 4,7 miliar.

Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Kasus ini kemudian juga akhirnya menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement