Rabu 30 May 2018 16:57 WIB

Polri: Vonis Bebas Alfian Tanjung tak Buktikan Kriminalisasi

'Tidak ada kriminalisasi ulama. Terminologi itu sangat tidak tepat.'

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung (kiri).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal merespons putusan bebas untuk Alfian Tanjung yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuturkan, vonis bebas untuk Alfian Tanjung tak berarti ada percobaan kriminalisasi terhadap ulama. 

Iqbal mengatakan kepolisian dan jaksa melakukan penegakan hukum terkait kasus unggahan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI' sesuai prosedur yang berlaku. “Tak ada (kriminalisasi ulama). Terminologi itu sangat tidak tepat," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Iqbal menegaskan kepolisian mengusut kasus tersebut sesuai dengan prosedur.  Iqbal menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian sudah melakukannya sesuai dengan tahapan yang ada. 

Selain itu, polisi juga sudah memenuhi hak-hak tersangka, di antaranya didampingi pengacara selama pemeriksaan. Menurut dia, kasus juga sudah diuji oleh jaksa yang kemudian melimpahkan prosesnya ke pengadilan.