Rabu 30 May 2018 17:05 WIB

Kasus Tumpahan Minyak, Polisi Belum Tahan Pegawai Pertamina

Dua tersangka ditetapkan dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Kapal MV Ever Judger Panama bersandar di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/4).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kapal MV Ever Judger Panama bersandar di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap karyawan PT Pertamina bagian pengawasan pipa minyak berinisial IS dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. IS belum ditahan lantaran masih dalam proses penguatan alat bukti.

"Salah satu sudah ditahan, yang nakhoda. Yang Pertamina masih penguatan alat bukti dan belum ditahan," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Iqbal menjelaskan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Pertama, kepolisian menetapkan nahkoda kapal tanker MV Ever Judger Zhang Deyi (50) sebagai tersangka. Barulah setelah itu IS ditetapkan sebagai tersangka.

"Perannya adalah karena lalainya yang secara teknis tidak melakukan sesuai dengan SOP. Beberapa ahli sudah diperiksa lewat beberapa kali gelar perkara sehingga penyidik menetapkan tersangka," kata dia.

Ia menuturkan, kasus tersebut tak berhenti sampai pada penetapan dua orang tersangka itu saja. Kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Memastikan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan penyelidikan. Satu tersangka sudah ditahan, satu masih dilakukan penguatan alat bukti," tuturnya.

General Manager Pertamina Refinery Unit V Togar MP pernah membantah perusahaan lalai dalam melakukan pengawasan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Terlalu dini mengatakan demikian," kata Togar.

photo
Pantauan tumpahan minyak di Balikpapan melalui citra satelit radar.

Sebanyak lima orang tewas sebab peristiwa terbakarnya kilang minyak di Teluk Balikpapan pada Sabtu (31/3). Selain itu, sebanyak 162 kapal nelayan berikut alat tangkapnya tidak bisa serta merta dipakai melaut karena kotor tercemar minyak mentah.

Menurut laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas daerah terdampak mencapai hampir 13 ribu hektare. Pohon-pohon di hutan mengrove di utara di Kariangau menjadi pekat oleh minyak. Penyebab tumpahan kemudian diketahui ada pipa bawah laut Pertamina yang menghubungkan Terminal Crude Lawe-lawe dengan Kilang Balikpapan mengalami kerusakan.

Baca: Ini Penyebab Tumpahan Minyak di Balikpapan.

Pipa baja berdiameter 20 inci dan ketebalan 12 milimeter di kedalaman 25 meter itu dilaporkan patah dan bergeser hingga 120 meter dari posisi awalnya. Regional Manager Communication and CSR Kalimantan Pertamina Yudi Nugraha menegaskan bahwa pipa bawah laut yang mulai dipasang tahun 1998 itu masih sangat layak.

"Kalau tidak ada kekuatan yang luar biasa yang menghantamnya, tidak akan rusak pipa itu," tegas Yudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement