REPUBLIKA.CO.ID, Depok -- Tiga terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Hakim memutuskan Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan terbukti melakukan penipuan.
Dalam sidang yang digelar di PN Depok pada Rabu (30/5), Direktur Utama First Travel Andika Surachman (Andika) divonis hukuman 20 tahun penjara. Sang istri yang merupakan Direktur First Travel, Anniesa Hasibuan (Anniesa), divonis 18 tahun penjara. Kedua terdakwa juga didenda Rp 10 miliar, subsider delapan bulan penjara. Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (Kiki) divonis 15 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 5 miliar, subsider lima bulan penjara.
"Ketiganya terbukti bersalah dan sangat menyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut. Yang meringankan ketiga terdakwa, tidak pernah dihukum," ujar ketua majelis hakim Soebandi SH.
Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Andika dan Anniesa Hasibuan sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara itu, Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kiki terbukti terlibat dalam pembuatan promosi biaya promo umrah murah First Travel, dengan harga Rp 14,3 juta. Akibatnya, banyak calon jamaah yang tergiur dengan promosi itu. Kiki pun divonis melanggar Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Korban First Travel akan Fokus kepada Aset
Salah satu korban penipuan pemberangkatan umrah agen travel First Travel, Suryajustin (39), mengatakan akan lebih fokus menangani aset milik ketiga terpidana kasus itu. Aset itu diketahui disita sebab menjadi barang bukti dalam persidangan.
"Kita akan fokus ke aset. Kami merasa, aset yang ada itu tidak sebanding. Antara apa yang sudah kami keluarkan dan yang akan kami terima kembali," ungkap Suryajustin kepada Republika.co.id, selepas persidangan penjatuhan vonis, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).