REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi calon legislatif (caleg). Hal itu dianggap akan lebih baik lagi jika aturan yang ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu segera direalisasikan.
"KPK sudah menyampaikan sejak awal, beberapa pimpinan sudah menyampaikan, kalau bicara soal pendapat dan sikap moral terkait dengan pemberantasan korupsi, kami setuju dengan KPU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/5).
Febri mengungkapkan, KPK mendukung aturan tersebut agar orang-orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi lebih dibatasi untuk menjadi pejabat publik. Jika memang KPU ingin membuat aturan tersebut, Febri menilai, akan lebih baik jika segera direalisasikan.
"Bahwa aturan itu nanti punya ruang untuk dichallenge oleh pihak lain, ya itu proses hukum yang saya kira wajar saja terjadi," katanya.
Secara prinsip, sekali lagi ia katakan, KPK mendukung aturan tersebut. Dengan demikian, para mantan terpidana kasus korupsi itu tidak dengan mudah menduduki jabatan publik. Bahkan, ujarnya, seharusnya itu sangat dibatasi karena risikonya akan jauh lebih besar bila mereka menjadi pemimpin politik ke depannya.
"Karena itulah, misalnya, KPK dalam tuntutan-tuntutan terhadap pelaku-pelaku di sektor politik, kita menuntut pencabutan hak politik," ucapnya.
Baca juga: Beda dengan Jokowi, JK Setuju Eks Koruptor Dilarang Nyaleg
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat pada pekan lalu, Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pihaknya akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terkahir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," tegasnya.
Dia melanjutkan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j). Aturan ini berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
Dalam rancangan sebelumnya, aturan ini ada pada pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Aturan itu berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan adanya gugatan uji materi terhadap aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Menurutnya, KPU berhak memasukkan aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, anggota DPR provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
"Kalau hal itu (menerapkan larangan tersebut) sudah menjadi keputusan KPU ya sudah. Sebab, itu hak KPU. Kalau ada masyarakat tidak puas (dengan aturan tersebut) silakan gugat ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (24/5).