Kamis 31 May 2018 01:19 WIB

Alfian Tanjung Bebas, Politikus PDIP Sarankan Jaksa Banding

PDIP berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek sosial dari tudingan Alfian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung (kiri) mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung (kiri) mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5). Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan Alfian dinyatakan tidak termasuk dalam tindak pidana menebar ujaran kebencian melalui media sosial. Itu karena terdakwa hanya copy-paste dari salah media untuk diunggah akun media sosialnya.

Namun, putusan majelis hakim ditanggapi dengan kecewa oleh Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Justru menurut dia, majelis hakim harus mempertimbangkan detailnya, aspek sosial, dampak-dampak dari tudingannya, yang tidak berdasar tersebut. Maka, majelis hakim jangan hanya melihat persoalan kasus Alfian Tanjung tersebut dari hukum.

"Sebab, apa pun putusan itu nantinya seakan-akan pernyataan, tudingan, saudara Alfian menjadi seakan dianggap benar. Tudingan itu akan berimplikasi sosial dan dampak negatif lainnya," keluh Masinton, di Kompleks Parlemen, Rabu (30/5).

Baca juga: Yusril Bersyukur Alfian Tanjung Dibebaskan