REPUBLIKA.CO.ID Terdakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung, akhirnya bisa tersenyum lepas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian atas ujaran kebencian yang dia tebarkan. Hakim menyatakan perbuatan Alfian tidak termasuk tindak pidana menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal merespons putusan bebas untuk Alfian Tanjung yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuturkan, vonis bebas untuk Alfian Tanjung tak berarti ada percobaan kriminalisasi terhadap ulama.
Iqbal mengatakan kepolisian dan jaksa melakukan penegakan hukum terkait kasus unggahan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI' sesuai prosedur yang berlaku. “Tak ada (kriminalisasi ulama). Terminologi itu sangat tidak tepat," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Kepolisian mengusut kasus tersebut sesuai dengan prosedur. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian sudah melakukannya sesuai dengan tahapan yang ada.