Kamis 31 May 2018 10:30 WIB

Polisi tak Ingin Kasus Amien Rais Jadi Kisruh, Ini Alasannya

Polisi tetap akan memproses kasus Amien Rais.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Amien Rais
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Amien Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhelatan Asian Games 2018 akan segera dilaksanakan pada 18 Agustus 2018 mendatang. Kepolisian mengaku tidak ingin ada kerusuhan, apalagi hanya karena satu kasus. Misalnya saja, kasus Amien Rais, kepolisian tidak ingin kasus ini menjadi kisruh seperti masalah Ahok sebelumnya.

"Ke depan kita punya Asian Games, dan itu kan melibatkan orang luar. Sekarang kita jangan membuat situasi jadi kisruh. Kita harus menjaga agar suasana aman," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5) malam.

Menurut dia, masyarakat dan seluruh pihak harus bekerja sama agar tidak membuat kekisruhan atas apa pun. Sebab, jika sampai ada kegaduhan, seluruh dunia akan menyorot Indonesia. Bahkan, negara yang akan mengirimkan atletnya ke Indonesia akan merasa ragu dan khawatir.

"Kalau situasi enggak stabil, pasti mereka ragu-ragu kirimin atletnya ke sini. Itu kan mata dunia. Kita hati-hati sekali, ini menimbulkan masalah enggak, bikin konflik enggak, bikin gaduh enggak. Situasi harus kita maintain, ada Asian Games, pilkada, buat situasi yang hangat," kata Adi.

Baca juga,  Pernyataan Satire Amien Rais dan Dikotomi Partai Politik.

Namun, ia menegaskan, kasus Amien Rais masih terus berproses, bahkan ke depannya akan ada saksi ahli agama yang akan dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini, belum ada yang bersedia dimintai pandangan terkait kasus yang melilit mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Makanya saya dulu pernah bilang, kalau yang menyentuh agama, saya akan bertanya kepada yang agamanya sama. Sehingga, nanti kita pada posisi yang ada di luar, menangkap hasil kajian pengetahuan, hasil analisa yang bersangkutan dari ahli agama bahwa itu artinya begini. Ayatnya itu artinya begini," kata Dirreskrimsus itu.

Sejumlah ahli agama pun juga sudah ditemui olehnya. Ketika berdiskusi seperti biasa, mereka mau berkomentar. Namun, kita diajak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli agama, kebanyakan dari mereka menolak.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut partai Allah dan partai setan. Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.

Dalam laporannya, Aulia menyebut ucapan Amien menyoal partai Allah dan partai setan adalah upaya dikotomi dan provokasi yang bernuansa agama.

Pasal yang disangkakan kepada Amien Rais adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

"Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945. Warga negara kita semuanya adalah berpancasila sebagaimana di sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, tidak perlu diklaim ini bertuhan atau antituhan," ujar Aulia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, 15 April lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement