REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah melimpahkan kasus candaan bom di pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Nanang Purnomo, yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Sudah ditahan, sudah dilimpahkan semua di PPNS," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (31/5).
Kasus ini dilimpahkan karena pasal yang dilanggar mahasiswa berinisial FN ini undang-undang penerbangan, yakni Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. "Dilimpahkan ke PPNS karena pasalnya UUD penerbangan," kata Nanang.
Saat ditanyakan mengenai pengakuan keluarga yang menyampaikan bahwa candaan bom dilontarkan oleh penumpang lain bukan FN, menurut Nanang, persoalan itu pun sudah dibahas. Namun, mengenai bagaimana hasilnya, menurut dia, sudah bukan kewenangan kepolisian lagi untuk menjawab setelah kasus dilimpahkan.
"Sudah, sudah sampai situ beritanya. Nanti kalau kita sampaikan itu, itu sudah bukan lagi kewenagan kepolisian," kata Nanang.
Sebelumnya, pada Senin (28/5), penerbangan Lion Air dengan nomor JT 687 sempat tertunda keberangkatannya dari Bandara Supadio, Pontianak, pukul 18.50 WIB. Penundaan karena ada orang yang bergurau tentang bom.
Seorang penumpang laki-laki berinisial FN bergurau tentang bom (bomb joke) ketika penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding). Bahkan, FN diduga membuka paksa jendela darurat.
Kemudian, FN dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan. Sementara itu, penerbangan akhirnya berangkat pukul 21.45 WIB dan tiba di Soekarno-Hatta pukul 23.10 WIB.
Sebelum terbang kembali, Lion Air melakukan serangkaian prosedural keamanan penerbangan. Prosedur tersebut meliputi pengecekan ulang seluruh penumpang, barang bawaan, dan bagasi. Setelah kejadian tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menujuk personel PPNS untuk melakukan penyelidikan bekerja sama dengan kepolisian.
"Kami tegas dan bersama Polri akan melakukan penuntutan sesuai ketentuan. Kita akan kawal sehingga dia harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," kata Budi setelah mengunjungi pabrik PT Industri Kereta Api (Inka), Madiun, Jawa Timur, Selasa (29/5).
Budi mengatakan, beberapa kejadian terakhir mengenai candaan bom di pesawat yang dilakukan penumpang bukan hal pantas. Menurut dia, hal tersebut tidak boleh dipermainkan karena bisa merugikan banyak orang.
"Karenanya, khususnya yang di pesawat terbang, jangan melakukan candaan-candaan yang enggak lucu yang akhirnya membuat orang panik seperti kejadian di Pontianak sehingga merugikan orang lain," kata Budi.