Kamis 31 May 2018 11:09 WIB

Alfian Tanjung Divonis Lepas, Ini Sikap Polisi

Polisi menyebut jaksa akan melakukan banding atas putusan hakim.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Alfian Tanjung
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Alfian Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan, jaksa dalam sidang pengadilan kasus pendakwah Alfian Tanjung berencana melakukan banding pascavonis lepas terdakwa Alfian Tanjung.

"Dalam waktu dekat, jaksa berencana untuk mengajukan banding atau kasasi atas putusan (Alfian Tanjung divonis terlepas dari hukum) yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Pada banding atau kasasi nanti, jaksa akan kembali memperhatikan segala hal mengenai pemeriksaan," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5) malam.

Ia menyatakan, polisi tidak pernah membebaskan Alfian dari tuntutannya  karena putusan itu adalah pertimbangan hakim yang memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak memuat unsur pidana.

"Alfian Tanjung putusannya onslag. Onslag itu bukan bebas, tapi lepas. Jadi, beritanya bukan bebas, tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana, tetapi ada wujud perbuatannya. Jadi, perbuatannya ada dan terbukti, tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," kata Adi.