REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro perjalanan wisata rohani Rhema Tours mulai menginformasikan ihwal larangan perjalanan untuk pemegang paspor Indonesia ke Israel. "Pada 29 Mei 2018, kami telah menerima surat edaran dari Ministry of Interior Israel (Kemendagri Israel) yang dikirimkan oleh local agent (agen lokal) rekanan kami di Israel, yang menyatakan bahwa setelah 9 Juni 2018 pemegang paspor Indonesia warga negara Indonesia (WNI) dinyatakan tidak dapat masuk ke dalam negara Israel, " kata Direktur Rhema Tours Rio Pattiselanno dalam surat pemberitahuan pada peserta, pembimbing, dan partner Rhema Tours pada Rabu (30/5).
Surat pemberitahuan tersebut menyertakan surat edaran dari Kemendagri Israel dan pos elektronik (pos-el) dari agen lokal di Israel. Rio menginformasikan, kebijakan Pemerintah Israel itu juga berlaku bagi turis perorangan ataupun grup yang sudah memiliki visa Israel, hingga waktu yang belum ditentukan.
Kendati demikian, ia mengatakan, kebijakan itu tidak berlaku bagi WNI turis perorangan atau grup yang masuk ke Israel sebelum 9 Juni 2018. Saat ini, Rhema Tours menunggu hasil perundingan antara asosiasi agen lokal Israel dan Pemerintah Israel sampai batas waktu 5 Juni 2018.
Rio mengatakan, Rhema Tours segera memperbarui informasi sesuai tanggal yang ditentukan. Ia menyatakan, apabila keadaan sudah kondusif, keberangkatan tetap dilakukan seperti jadwal. Namun, apabila tidak memungkinkan, Rhema Tours akan mendiskusikan ulang untuk jadwal keberangkatan. "Kami sangat menyesalkan kejadian yang bersifat force majeure (keadaan memaksa) ini," ujar Rio.
Israel melarang wisatawan berpaspor Indonesia memasuki wilayahnya. Kebijakan tersebut membuat WNI tidak bisa masuk Yerusalem yang merupakan kota suci bagi tiga agama, yakni Islam, Kristen, dan Yahudi. Selama ini, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.