REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Irfan Basri (19 tahun) korban begal yang melawan pelaku di Bekasi mendapatkan penghargaan dari Polres Metro Bekasi Kota. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, tindakan membela diri yang dilakukan Irfan menjadi motivasi bagi masyarakat Bekasi dan Kepolisian untuk melawan begal.
Perlawanan yang dilakukan Irfan membuat satu orang begal tewas, dan satu orang lagi terluka parah. Kapolres juga menyatakan Irfan tidak pernah dipidanakan atas tindakannya.
"Perbuatan mereka berdua menginspirasi masyarakat Bekasi, bahkan Indonesia serta pihak kepolisian dalam melakukan pembelaan terhadap nyawa diri," ujar Kapolres di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5).
Irfan dan seorang sepupunya yang hendak berswafoto di Jembatan Layang Summarecon Bekasi menjadi korban begal. Beruntung, ia melawan dan menyelamatkan nyawanya serta nyawa sepupunya.