Kamis 31 May 2018 21:29 WIB

Majelis Etik Golkar Dukung Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Golkar juga akan mengesahkan kode etik untuk mencegah kadernya terjerat korupsi

Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis etik Partai Golkar mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang bekas narapidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Golkar juga akan segera mengesahkan kode etik untuk mencegah kadernya terjerat kasus korupsi.

"Ketentuan itu sejalan dengan apa yang menjadi fokus Golkar saat ini melalui tagline 'Golkar Bersih', yang dicetuskan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto," ujar Ketua Majelis Etik Partai Golkar Mohammad Hatta yang dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hatta mengatakan, melalui tagline "Golkar Bersih" yang dicetuskan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Golkar kembali mempertajam prinsip-prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) terhadap para kader. Artinya, seluruh calon legislatif Golkar harus memenuhi kriteria PDLT tersebut.

Majelis etik Partai Golkar juga telah merumuskan kode etik partai yang didalamnya mengatur antara lain batas masa jabatan anggota dewan dari Golkar maksimal empat periode dan ketentuan pemberian sanksi bagi kader yang terindikasi terlibat korupsi tanpa harus menunggu keputusan hukum tetap pengadilan.

Selain itu upaya-upaya mengantisipasi munculnya dinasti politik di lingkup kepala daerah serta menyusun langkah-langkah untuk mencegah kader terjerat korupsi. Kode etik itu akan segera disahkan melalui rapat pleno DPP Partai Golkar dalam waktu dekat.

"Kami berharap calon anggota legislatif dari Partai Golkar muncul sebagai sosok yang paripurna baik dari segi karakter maupun mental. Sebab orang yang pernah menjalani hukuman apalagi dibui, pasti akan dipandang negatif oleh masyarakat," kata dia.

Baca juga: KPU Tegaskan tak Ubah Aturan Larangan Caleg Mantan Koruptor

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar undang-undang jika melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Bambang mengatakan tidak ada masalah mantan napi koruptor menjadi caleg, asalkan dirinya mengumumkan ke publik tentang kasus yang pernah menjeratnya.

"Ikhtiar KPU ingin menghasilkan pemilu yang bersih dan bebas korupsi harus didukung, tapi KPU juga harus mencermati aturan perundangan soal hak politik warga negara jika melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (28/5).

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh akan melarang mantan narapidana korupsi menggunakan hak politiknya sebagai WNI untuk dipilih menjadi caleg, itu tidak bijaksana. Ia menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa mantan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman penjara lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Selain itu, mantan narapidana itu juga harus mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan narapidana korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan Pengadilan, melewati jeda waktu lima tahun, jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun. "Syarat lainnya adalah mantan narapidana itu menunjukkan sikap penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan serta tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) akan tetap diberlakukan. Menurut Pramono, KPU sudah melakukan rapat pleno dan mengambil keputusan.

Baca juga: Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg, Ketua DPR: KPU Langgar UU

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement