REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Pemerintah Israel yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpergian ke Kota Suci Yerusalem dinilai tidak seharusnya dilakukan.
"Ada dua alasan untuk ini. Pertama, tidak pernah ada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk melarang WN Israel untuk memasuki wilayah Indonesia sepanjang memiliki visa/izin," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Kamis (31/5).
Anggapan pemerintah Israel bahwa pemerintah Indonesia melarang warganya kemungkinan karena adanya permohonan visa dari sejumlah warga negara Israel beberapa waktu lalu yang tidak kunjung diterbitkan. "Padahal sebenarnya ditunda dan sama sekali bukan pelarangan," ujar dia.
Kedua, kata Hikmahanto, tidak seharusnya pemerintah Israel melarang WNI yang akan melakukan wisata religi ke Yerusalem. Hal itu karena Yerusalem sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan status internasional di bawah kendali PBB berdasarkan resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948.
Oleh karenanya pemerintah Israel tidak seharusnya membuat kebijakan yang melarang WNI melakukan wisata religi ke Yerusalem. Atas insiden tersebut masyarakat yang akan berpergian ke Yerusalem tentu harus bersabar dalam menyikapi larangan dari pemerintah Israel. Hal itu mengingat permasalahan yang dihadapi tidak mungkin diselesaikan oleh dua pemerintahan mengingat tidak adanya hubungan diplomatik di antara kedua negara.
Sebelumnya, pemerintah Israel mulai 9 Juni akan melarang WNI masuk wilayah yang dikuasai oleh Israel, termasuk Kota Suci bagi tiga agama yaitu Yerusalem. Alasan pemerintah Israel karena ada pelarangan atas warganya masuk ke Indonesia.