Jumat 01 Jun 2018 08:16 WIB

26 Kg Ganja dan 9.900 Butir Ekstasi Dimusnahkan di Medan

Barang haram itu disita dari tangan empat tersangka dalam dua kasus berbeda.

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja / Ilustrasi
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Puluhan kilogram ganja dan ribuan butir pil ekstasi dimusnahkan di halaman kantor BNN Provinsi Sumut, Deli Serdang, Kamis (31/5). Barang haram itu disita dari tangan empat tersangka dalam dua kasus berbeda.

Sebelum dimusnahkan, ganja dan ekstasi itu diuji keasliannya dengan disaksikan langsung para tersangka dan pihak terkait lain. Setelah dipastikan keasliannya, narkoba itu dimasukkan ke mesin incenerator untuk dihancurkan.

"Total barang bukti narkoba yang kami musnahkan, yaitu 26.603,73 gram (26,6 kg) ganja dan 9.900 butir pil ekstasi dengan berat 2.712,7 gram," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Marsauli Siregar, Kamis (31/5).

Marsauli mengatakan, ganja yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti yang disita dari Rezky Andrean. Dia ditangkap di Jl Sei Belutu, Medan, pada 11 April 2018.

Sementara ekstasi diamankan dari tiga tersangka, yakni M Sani, M Iqbal, Andre alias Icik. Mereka diringkus di Jl Medan-Binjai Km 10, Sunggal, Deli Serdang, pada 14 Mei 2018.

"Ganja itu diduga didatangkan dari Aceh. Sedangkan ekstasi itu diselundupkan dari Malaysia, masuk ke Aceh, kemudian dibawa ke Medan," ujar Marsauli. n Issha Harruma

Beberapa hari sebelumnya, seorang pengangguran asal Aceh ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara karena ketahuan membawa 21 bal ganja. Dia dijanjikan akan mendapat bayaran Rp8 juta dari mengantarkan barang haram itu ke Riau.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka yang ditangkap, yakni Sabarullah alias Lalah (35), warga Aceh Utara. Dia ditangkap saat berada di terminal bus Lubuk Pakam, Deli Serdang, Ahad (27/5) sore.

"Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Aceh punya kawannya yang berinisial C, tinggal di Aceh Utara," kata Tatan, Senin (28/5).

Tatan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang membawa ganja dari Aceh dengan menggunakan bus Makmur. Petugas pun melakukan penyelidikan dan pengawasan di terminal bus yang dimaksud.

Petugas lalu memeriksa salah satu bus dan menemukan seorang penumpang yang mencurigakan. Interogasi dan penggeledahan pun dilakukan terhadap penumpang tersebut.

"Hasilnya, petugas menemukan 21 bal ganja yang disimpan di satu kardus milik pelaku," ujar Tatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement