REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan segera meluncurkan Kebijakan Satu Peta pada Agustus 2018. Kebijakan Satu Peta ini bertujuan untuk penegakan hukum laut.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Jumat (1/6). Peluncuran kebijakan itu diharapkan tidak hanya dapat berdampak positif pada upaya pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, tetapi juga berdampak positif terhadap upaya penegakan hukum di laut, khususnya di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan undelimited area.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu, Damos Dumoli Agusman mengatakan bahwa keberadaan peta yang akurat sangat penting dalam penegakan hukum di laut. Dirjen Damos menyebutkan Kebijakan Satu Peta yang akan diluncurkan pemerintah akan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam merundingkan batas maritim dengan negara tetangga.
Selain itu, menurut dia, Kebijakan Satu Peta juga dapat membantu otoritas penegak hukum RI dalam menegakkan hukum di laut. Kebijakan Satu Peta adalah program prioritas nasional yang berisi 85 jenis peta tematik, salah satunya adalah peta batas wilayah negara.
Kementerian Luar Negeri merupakan walidata penyusunan peta batas wilayah negara.