REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berpendapat, seharusnya Pemerintah mendesak Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres terkait larangan warga Negara Indonesia (WNI) ke Yerusalem. Pemerintah melakukan pembicaraan dengan Sekjen PBB dan meminta agar Sekjen PBB mengingatkan Israel bahwa ada resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948 yang menetapkan Yerusalem sebagai Kota Suci Tiga agama.
"Yerussalem juga memiliki status internasional di bawah kendali PBB," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat (1/6).
Selanjutnya Sekjen PBB yang melakukan pendekatan dengan pemerintah Israel agar tidak mendiskriminasi orang yang hendak melakukan ibadah atas dasar kewarganegaraannya. Kemudian, pemerintah tidak melarang bila ada tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia untuk berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh di Israel.
"Tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia meminta agar Israel tidak melarang WNI melakukan ibadah dan wisata religi ke Kota Suci Yerusalem," ujar Hikmahanto.
Sebelumnya, pemerintah Israel mulai tanggal 9 Juni akan melarang WNI masuk wilayah yang dikuasai oleh Israel, termasuk Kota Suci bagi tiga agama yaitu Yerusalem. Alasan pemerintah Israel karena ada pelarangan atas warganya masuk ke Indonesia.