Sabtu 02 Jun 2018 06:29 WIB

Sudah WTP, Pemprov DKI Masih Punya PR Kasus Pembelian Lahan

Selain kasus RS Sumber Waras, lahan Kedutaan Inggris dan Cengkareng masih jadi PR.

Rep: Sri Handayani/ Red: Reiny Dwinanda
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski laporan keuangannya di tahun anggaran 2017 berpredikat wajar tanpa pengecualian (WTP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus dituntaskan. Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, sengketa lahan Cengkareng, serta sengketa lahan Kedutaan Inggris merupakan beberapa di antaranya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan Pemprov DKI masih mengkaji status pembelian lahan RS Sumber Waras. Dalam rekomendasinya, BPK meminta pemprov menagih dugaan kerugian daerah sebesar Rp 191,33 miliar dari pembelian itu. Namun, Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selaku penjual enggan mememenuhi permintaan tersebut.

Rekomendasi BPK agar pengembalian dugaan kerugian keuangan daerah belum terpenuhi sampai sekarang. Sebagai alternatif, Biro Hukum Pemprov DKI kemudian mencoba membatalkan transaksi jual beli.

Dari segi pelaporan keuangan, proses dilakukannya pembatalan sudah dianggap memenuhi tindak lanjut dari temuan BPK. "Oleh BPK itu dianggap cukup, tapi kami tentunya harus melakukan upaya-upaya lanjutan," kata dia di Balai Kota, Rabu (30/5).