Sabtu 02 Jun 2018 08:06 WIB

Hosni Mubarak Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mesir di bawah "hukum darurat", yang memungkinkan pemerintah menangkap siapapun

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Budi Raharjo
Hosni Mubarak
Foto: Reuters
Hosni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pada 2 Juni 2012, mantan presiden Mesir Hosni Mubarak dinyatakan bersalah di pengadilan. Ia dianggap telah gagal mencegah aksi pembunuhan ratusan demonstran anti-pemerintah dalam demo besar-besaran menentang kekuasaannya pada 2011.

Putusan pengadilan itu juga penanda berakhirnya kekuasaan Mubarak yang telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun. Mubarak yang berusia 84 tahun saat itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dilansir di History, Mubarak lahir di Mesir pada 1928. Ia adalah seorang komandan angkatan udara Mesir sebelum terpilih sebagai wakil presiden Mesir pada 1975 oleh Presiden Anwar Sadat.

Setelah Sadat dibunuh oleh orang-orang bersenjata dalam pawai militer di ibu kota Kairo pada Oktober 1981, Mubarak menjadi presiden keempat Mesir. Kepemimpinannya di negara berpenduduk terbesar di dunia Arab itu selama tiga dekade diwarnai oleh korupsi, represi politik, dan stagnasi ekonomi.

Selama ia berkuasa, Mesir berada di bawah "hukum darurat", yang memungkinkan pemerintah untuk menangkap dan menahan siapapun tanpa batas. Kebrutalan polisi di Mesir dilaporkan tersebar luas di rezim Mubarak.

Pemberontakan yang menyebabkan jatuhnya Mubarak dimulai pada 25 Januari 2011. Saat itu massa menuntut pengunduran dirinya dengan melakukan aksi protes di Kairo dan di kota-kota lain di seluruh Mesir.

Para demonstran sebagian terinspirasi oleh pemberontakan populer di Tunisia yang berhasil menggulingkan presiden otoriter negara itu pada 14 Januari 2011. Pemberontakan di Tunisia dan Mesir, dan di negara-negara lain di Afrika Utara dan Timur Tengah, kemudian dikenal sebagai Arab Spring.

Setelah demonstrasi di Mesir berlangsung selama berhari-hari, pada 1 Februari Mubarak mengumumkan ia tidak akan mengikuti pemilihan umum pada September 2011. Namun, aksi protes terus berlanjut, yang diwarnai dengan bentrokan antara pendukung Mubarak dan demonstran anti-pemerintah.

Pada 10 Februari, Mubarak dengan berani mengumumkan bahwa dia akan mendelegasikan wewenangnya kepada wakil presidennya, tetapi ia tidak akan mundur. Akan tetapi, pada hari berikutnya, dia menyerahkan kekuasaan kepada militer nasional dan melarikan diri ke kota wisata Mesir, Sharm el-Sheikh.

Pada Agustus 2011, Mubarak diadili dan pada 2 Juni 2012 ia divonis hukuman penjara seumur hidup. Mantan menteri dalam negeri era Mubarak juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perannya dalam aksi pembunuhan demonstran. Tetapi enam mantan komandan polisi dibebaskan.

Di sisi lain, Mubarak dan dua putranya dibebaskan dari tuduhan korupsi karena pengadilan mengatakan undang-undang pembatasan telah berakhir. Vonis Mubarak memicu protes dari penduduk Mesir yang mengatakan hukumannya tidak cukup berat. Menurut mereka, para pejabat kepolisian juga seharusnya tidak dibebaskan.

Pada 30 Juni 2012, Mohamed Morsi dilantik sebagai presiden Mesir untuk menggantikan Mubarak. Ia merupakan presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement