REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai rencana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) belum dapat dilakukan. Sebab, dia mengatakan, belum ada mata anggaran untuk Koopssusgab.
“Pembentukan Koopssusgab ini tampaknya belum bisa dilakukan karena belum ada mata anggarannya," kata dia di Jakarta, Jumat (1/6).
Kharis menjelaskan, DPR RI telah menyetujui RUU Antiterorisme menjadi undang-undang. Aturan ini merupakan revisi dari UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
UU Antiterorisme yang baru disetujui, kata dia, memuat adanya tambahan sejumlah aturan sehingga menjadi lebih komprehensif. Termasuk dimungkinkannya pelibatan TNI dalam kondisi tertentu.
Dia menerangkan teknis pelibatan TNI untuk pemberantasan terorisme dapat melalui Koopssusgab. Operasional Koopssusgab ini jika diminta bantuan oleh Polri. “Rencana pembentukan Koopssusgab untuk membantu penanganan terorisme dalam kondisi tertentu yang operasionalnya jika Polri meminta bantuan,” kata dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap setelah pemberlakuan UU Antiterorisme, penanganan terorisme ke depan lebih banyak pada aspek pencegahan. "Pencegahan aksi terorisme akan lebih persuasif dan tidak ada kerugian korban jiwa maupun material," katanya.
Menurut Kharis, dalam UU Antiterorisme yang baru disetujui DPR RI juga memuat penambahan beberapa aturan penanganan terorisme. Termasuk soal pencegahan terorisme.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kata dia, kewenangannya ditambah pada pencegahan aksi terorisme. "Dengan banyak dilakukan pencegahan maka ideologi terorisme dapat hilang dari bumi Indonesia," katanya.