Sabtu 02 Jun 2018 12:33 WIB

Pekerja Media Lakukan Aksi Solidaritas untuk Radar Bogor

PDIP selayaknya mendatangi Dewan Pers untuk melakukan protes atas pemberitaan media.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Aksi solidaritas Lawan Kekerasan Terhadap Pers oleh Forum Pekerja Media di Jalan M.H Thamrin, Sabtu (2/6).
Foto: Inas Widyanuratikah
Aksi solidaritas Lawan Kekerasan Terhadap Pers oleh Forum Pekerja Media di Jalan M.H Thamrin, Sabtu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Pekerja Media melakukan aksi solidariyas untuk Radar Bogor. Hal ini menyusul kedatangan kader PDI Perjuangan ke kantor Radar Bogor yang menimbulkan ketidaknyamanan pada staf dan pengerusakan alat-alat kantor.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Sasmito, mengatakan Kepolisian Republik Indonesia harus mengusut tuntas segala bentuk intimidasi. “Seperti kita tahu kemarin dari kepolisian Bogor bilang ini bukan permasalahan. Saya pikir sangat kontraproduktif dengan kejadian hari Rabu lalu," kata Sasmito, Sabtu (2/6). 

Menurut Sasmito, PDIP punya hak untuk melakukan protes terhadap media. Namun, dia mengatakan, PDIP selayaknya mendatangi Dewan Pers untuk melakukan protes atas pemberitaan media. 

Tidak seharusnya, dia menyatakan, PDIP melakukan cara kekerasan dan intimidasi yang menimbulkan rasa tidak nyaman para jurnalis maupun staf Radar Bogor. “Kembalikan saja ke Dewan Pers siapa yang salah. Kalau Radar Bogor dinyatakan bersalah ya enggak apa-apa, tetapi bukan dengan cara kekerasan seperti ini," ujar dia.

Pada kesempatan itu, dia juga mengecam pernyataan politikus PDIP Bambang Wuryanto yang mengancam akan meratakan kantor Radar Bogor apabila terjadi di Jawa Tengah. Pernyataan tersebut, ia menambahkan, adalah pernyataan antidemokrasi dan kebebasan pers. 

FSPM menilai pernyataan bernada kekerasan itu menimbulkan rasa tidak aman bagi pekerja media lainnya. Sebab, pernyataan tersebut berpotensi memicu kekerasan lanjutan yang dilakukan oleh kader atau simpatisan kepada media-media yang berbeda pendapat.

"Ini kan pernyataan yang memicu kekerasan pada teman-teman Radar Bogor di wilayah lainnya," kata dia. 

Lebih lanjut, FSPM meminta Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Dewan Pers harus mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan intimidasi terhadap Radar Bogor

Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers 'Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen'.

Baca Juga: Pemred Radar Bogor Minta Maaf kepada Megawati dan PDIP

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement