REPUBLIKA.CO.ID, NIAS SELATAN -- Polsek Lolowau menyita dua jeriken minuman keras tuak suling atau tuak Nias dengan volume sekitar 70 liter. Minuman dengan nama lokal tuo nifaro itu diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di jalan umum desa Botohili, Lolowau, Nias Selatan, Sumut, Jumat (1/6) dinihari.
Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar mengatakan, razia ini untuk merespon laporan masyarakat Lolowau terkait peredaran tuak di lingkungan mereka. Selain itu, juga untuk menegakkan Perbup Nias Selatan Nomor: 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.
"Operasi Pekat akan terus kami gelar di bulan suci Ramadhan sesuai perintah Kapolres Nias Selatan, agar masyarakat nyaman dan aman melaksanakan ibadah, serta untuk mencegah timbulnya permasalahan di masyarakat," kata Yunus, Sabtu (2/6).
Yunus menjelaskan, minuman keras itu disita dari seorang warga bernama Fiktor Halawa alias Ama Delfia (26), warga desa Bawolahusa, kecamatan Mazino. Saat itu, Fiktor membawa dua jeriken berisi cairan dengan menggunakan sepeda motor. Melihat gerak gerik Fiktor yang mencurigakan, petugas yang sedang melakukan razia pun memeriksanya.
"Setelah diperiksa ternyata isinya minuman keras tuak suling. Pria tersebut langsung kami boyong ke Polsek untuk dimintai keterangan," ujar Yunus.
Berdasarkan pemeriksaan, Fiktor mengaku bahwa tuak suling dengan volume sekitar 70 liter itu miliknya dan akan dijual ke desa Bawolahusa, kecamatan Mazino. Minuman keras itu dia beli dari Ama Faris Gulo di desa Ehosakozi, kecamatan Huruna.
"Yang bersangkutan kami data dan buat surat perjanjian agar tidak menjual minuman keras lagi. Sementara barang bukti dua jeriken tuak suling kami sita," kata Yunus.