Sabtu 02 Jun 2018 13:41 WIB

Polisi Larang Aksi Forum Pekerja Media di Bundaran HI

Peserta aksi memindahkan lokasi unjuk rasa ke Jalan M.H Thamrin.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Teguh Firmansyah
Aksi solidaritas Lawan Kekerasan Terhadap Pers oleh Forum Pekerja Media di Jalan M.H Thamrin, Sabtu (2/6).
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Aksi solidaritas Lawan Kekerasan Terhadap Pers oleh Forum Pekerja Media di Jalan M.H Thamrin, Sabtu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Pekerja Media terpaksa memindahkan lokasi aksi solidaritas Lawan Kekerasan Terhadap Pers dari Bundaran Hotel Indonesia ke Jalan M.H Thamrin. Pasalnya, massa dilarang melakukan aksi di Bundaran HI oleh polisi setempat.

"Di Bundaran HI memang aturannya begitu. Sudah sekitar dua tahun," kata pejabat kepolisian Bundaran HI, Darwin, di lokasi, Sabtu (2/6).

Sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah anggota Forum Pekerja Media berkumpul di dekat Pos Polisi Bundaran HI. Mereka telah membawa spanduk dan kartu identitas pers yang kemudian diletakkan berjejer di depan Monumen Selamat Datang.

Tidak sampai 10 menit melakukan orasi, Forum Pekerja Media diminta memindahkan lokasi aksi mereka. Setelah melalui perdebatan, para awak media serta peserta aksi memindahkan diri dan berorasi di sepanjang Jalan M.H Thamrin, tepatnya hingga depan proyek di samping Kantor Kedutaan Besar Jepang.

Sepanjang perjalanan menuju lokasi tersebut, massa aksi melantunkan lagu-lagu nasional dan menyerukan keadilan bagi pers. Mereka mengecam keras tindakan yang dilakukan Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) terkait intimidasi yang dilakukan pada Radar Bogor.

"Ini kan sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers sendiri," kata salah satu peserta aksi, Ketua Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Sasmito, di lokasi, Sabtu.

Baca juga,  Pekerja Media Lakukan Aksi Solidaritas untuk Radar Bogor.

Selain mengecam perlakuan PDIP, Forum Pekerja Media Juga meminta Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan intimidasi terhadap Radar Bogor.

Selain itu, juga meminta Polri mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, intimidasi, dan pengerusakan alat-alat kantor yang dilakukan oleh orang mengatasnamakan diri dari PDIP. Sasmita mengatakan, hal ini seharusnya dilakukan tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.

Sebelumnya, sekitar seratus kader dan simpatisan PDIP meluapkan emosi dengan membawa sepeda motor dan pengeras suara ke Kantor Radar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka datang dengan membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf yang sedang bertugas.

Aksi tersebut dipicu pemberitaanRadar Bogoryang menampilkan foto Megawati dengan judul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta". Menurut massa PDIP yang hadir ke kantorRadar Bogor,berita tersebut dianggap sangat tendensius.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement