REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, kasus penggerudukan kantor berita Radar Bogor oleh simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mengandung pidana. Hal tersebut didapatkan dari informasi Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya.
"Informasi terakhir dari Polresta Bogor yang pertama tidak ada masalah pidana," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Ahad (3/6).
Baca: Pengamat: Insiden Radar Bogor Bisa Rugikan PDIP
Menurut Setyo, sudah ada pertemuan antara pihak Radar Bogor dan PDIP. Pertemuan itu terkait pemberitaan koran Radar Bogor bertajuk 'Ongkang Ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' tentang gaji Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dimana Megawati Soekarnoputri menjadi sampul depan judul berita tersebut.
"Mungkin dalam waktu dekat ada pertemuan lagi dari asosiasi dan lainnya akan ketemu," ujar dia.
Baca: Pekerja Media Lakukan Aksi Solidaritas untuk Radar Bogor
Dengan ini, kata Setyo, maka kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan perkara tanpa langkah hukum, atau kekeluargaan.
Sebelumnya Simpatisan PDIP mendatangi kantor Radar Bogor pada Rabu (30/5) sore. Mereka datang ramai-ramai menggeruduk Radar Bogor. Saat itu, mediasi berlangsung antara kedua belah pihak dan menyepakati beberapa hal. Pihak Radar bersedia mengoreksi berita dan menerbitkan permintaan kader PDIP.
Pada Jumat (1/6) lalu, sejumlah kader dan simpatisan PDIP kembali mendatangi kantor Radar Bogor untuk memprotes masalah yang sama.
Sementara itu, Forum Pekerja Media mengecam pernyataan politisi PDIP yang mengancam akan meratakan kantor Radar Bogor apabila terjadi di Jawa Tengah. Hal ini menurut mereka adalah pernyataan yang bernada kekerasan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi pekerja media lainnya.
"Ini kan pernyataan yang memicu kekerasan pada teman-teman Radar Bogor di wilayah lainnya," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Sasmito di lokasi aksi, Sabtu (2/6).
Pernyataan tersebut, ia menambahkan, adalah pernyataan anti demokrasi kebebasan pers. Selain itu pernyataan tersebut sangat berpotensi memicu kekerasan lanjutan yang dilakukan oleh kader atau simpatisan kepada media-media yang berbeda pendapat.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada Polri untuk mengusut tuntas segala bentuk intimidasi. Pasalnya pada kedatangan PDIP ke kantor Radar Bogor yang pertama sempat terjadi perbuatan yang menimbulkan ketidaknyamanan pada staf dan pengerusakan alat-alat kantor.