Senin 04 Jun 2018 01:03 WIB

Gubernur Sumbar Ingatkan Mobil Dinas tak Dipakai untuk Mudik

Penggunaan mobil dinas diperbolehkan bagi petugas yang ikut mengantisipasi arus mudik

Rep: Sapto Andika Candra/Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolanda
 Sejumlah pemudik yang menggunakan mobil pribadi menunggu kedatangan kapal roro di Pelabuhan Merak, banten, kamis (16/8).(Agung Supriyanto/Republika)
Sejumlah pemudik yang menggunakan mobil pribadi menunggu kedatangan kapal roro di Pelabuhan Merak, banten, kamis (16/8).(Agung Supriyanto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno (IP) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di level provinsi atau kabupaten/kota agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluang pulang kampung, alias mudik Lebaran. Aturan ini belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya.

Aturan penggunaan mobil dinas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan kendaraan dinas. "Mobil dinas digunakan untuk keperluan pekerjaan dan pelayanan bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau BPBD boleh, PU boleh kalau tugas. Kalau yang bekerja tetap dipakai sesuai tugas," jelas Irwan usai melakukan safari Ramadhan di Padang Pariaman, Sabtu (2/6).

Penggunaan mobil dinas saat periode mudik Lebaran diperbolehkan bagi petugas-petugas yang memang bekerja sesuai ketentuan. Apalagi saat Lebaran, Pemprov menyiagakan petugas untuk ikut mengantisipasi arus mudik dan padatnya wisatawan di lokasi wisata. Mobil dinas yang diperbolehkan beroperasi sesuai tugas adalah kendaraan lapangan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Berbeda dengan Sumbar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membolehkan PNS memakai mobil dinas untuk mudik. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan mobil dinas di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat bisa digunakan untuk mudik lebaran Idul Fitri mendatang. Hal itu dilakukan agar aset-aset pemerintah tetap terjaga.

"Sudah ada edarannya, kami mengikuti saja. Kalau tidak ada garasi dan tidak aman maka boleh dipakai. Asal jangan menggunakan dana operasional dari APBD," ujarnya kepada wartawan seusai meninjau Stadion Si Jalak Harupat, Kamis (24/5).

Selama Lebaran, masih ada PNS yang bekerja melakukan pengawasan seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan. Fasilitas mobil dinas masih bisa digunakan untuk kepentingan pengawasan.

Menurutnya, jika mobil dinas di lingkungan pemerintah provinsi tidak memiliki garasi dan rawan. Maka lebih baik digunakan untuk mudik lebaran. "Kita manusiawi saja dan tidak melihat ke aturan yang penting aset aman," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement