REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung mengungkapkan telah memberikan sanksi administrasi kepada 21 perusahaan sepanjang Januari hingga Mei 2018. Pabrik-pabrik tersebut diduga telah melakukan pencemaran dengan limbahnya. Ada enam perusahaan dipidana dan 64 titik penutupan bypass.
Selain itu, sebanyak 35 usaha/ kegiatan ditutup pembuangan limbahnya dan sebanyak 21 perusahaan sudah membuat revitalisasi untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Diharapkan, perusahaan yang terkena sanksi bisa sadar dan mentaati aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengklaim pemerintah serius dalam menangani masalah pencemaran lingkungan. Selama ini, pencemaran yang dilakukan pabrik masih marak terjadi karena pemerintah kurang tegas dan terdapat perusahaan nakal.
"Sudah ada 270 saluran siluman ditutup, 21 paksaan pemerintah dan 80 sanksi administrasi lainnya kita keluarkan," ujarnya, Ahad (3/6). Dia mengatakan, pihaknya terus bekerja maksimal. Namun, masih butuh pengawasan dari masyarakat.
Dirinya mengatakan, keberadaan Satgas Citarum Harum juga turut berkontribusi menegur perusahaan atau pabrik yang nakal membuang limbah langsung ke sungai Citarum atau anak dan cucu sungainya. Ia menuturkan, saat ini masih ada perusahaan yang melanggar.
"Beberapa perusahaan sudah melanggar komitmen juga aturan yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan yang masih nakal dan tidak menggubris surat peringatan atau paksaan pemerintah akan ditindak. "Saya sarankan perusahaan memperhatikan teguran administatif yang dilayangkan DLH, karena surat peringatan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah akan berimplikasi pada tindakan pidana, tegasnya.