Ahad 03 Jun 2018 23:45 WIB

LPDB Perluas Sosialisasi di Sektor Produktif di Aceh

Mengingat potensi sektor produktif di provinsi Aceh yang cukup besar.

Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH - Sejak tahun 2008 hingga 2017, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM telah menyalurkan sebanyak Rp 21,6 miliar di provinsi Aceh. Pada 2017 lalu, LPDB mengalokasikan anggaran dana bergulir sebesar Rp 40,35 miliar untuk KUMKM di Provinsi Aceh. 

Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo, mengungkapkan, tidak ada satu pun proposal pengajuan pinjaman dana bergulir yang masuk dari KUMKM Aceh di tahun 2017, khususnya sektor produktif. 

Mengingat potensi sektor produktif di provinsi Aceh yang cukup besar, maka realisasi penyerapan dana bergulir tersebut sangat disayangkan. Untuk itu, LPDB kembali menyosialisasikan program penyaluran dana bergulir, sekaligus memberikan bimbingan teknis tentang tata cara mengakses dana bergulir LPDB kepada KUMKM di Aceh. 

"Kami ingin menggali sektor-sektor produktif yang ada di Provinsi Aceh. Selama ini hampir 70 persen pembiayaan kita pada simpan pinjam. Oleh karena itu, sektor produktif ini memiliki nilai tambah yang cukup besar, sehingga akan menjadi konsentrasi LPDB ke depannya," kata Braman dalam acara pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Inklusif LPDB-KUMKM di Aceh, Jumat (1/6).

Braman juga mengungkapkan, selama ini Aceh merupakan yang terkecil ke-30 dari 34 provinsi yang menyerap pembiayaan dana bergulir LPDB. "Sehingga kami berharap dengan memiliki sektor produktif seperti kopi, nilam, karet, sawit dan sebagainya bisa mendapatkan alokasi dana yang cukup besar," harap Braman. 

Sementara untuk suku bunga yang berlaku di LPDB, Braman menjelaskan suku bunga di LPDB meliputi program nawacita 4,5 persen (pertanian, perikanan, perkebunan), sektor riil 5 persen (KUMKM sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif), simpan pinjam 7 persen ( koperasi simpan pinjam, LKB, LKBB dan BLUD), dan untuk pembiayaan syariah yaitu bagi hasil 40:60 (KSPPS/USPPS, LKB Syariah, LKBB Syariah). 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Provinsi Aceh Nova Iriansyah menekankan, agar para pelaku Koperasi dan UMKM di Aceh dapat memanfaatkan pembiayaan dana bergulir LPDB, khususnya pembiayaan modal kerja/usaha dengan pola syariah yang telah dihadirkan oleh LPDB. 

"Seiring berkembangnya pola pembiayaan syariah ini, maka besar harapan kami ke depannya para pelaku Koperasi dan UMKM di Aceh dapat memanfaatkan kehadiran Direktorat Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM untuk meningkatkan ekonomi mikro dan makro di daerah masing-masing, meningkatkan volume usaha masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah di Aceh," ujar Nova. 

Nova berharap agar LPDB-KUMKM dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh, serta Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Provinsi Aceh, untuk menumbuhkan ekonomi daerah melalui perkuatan permodalan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan dana bergulir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement